Dalam ajaran Islam, terdapat dua kewajiban amal yang berkaitan erat dengan penyediaan kebutuhan pangan bagi mereka yang membutuhkan: Zakat Fitrah dan Fidyah. Kedua kewajiban ini sering kali diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok, dan di sebagian besar negara-negara Muslim, termasuk kawasan Arab, beras memegang peran sentral.

Beras Banyuwangi - Pabrik Beras Banyuwangi

Zakat Fitrah: Penyucian Jiwa

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang dibayarkan oleh setiap Muslim—baik dewasa maupun anak-anak, kaya maupun miskin—sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Tujuan utamanya adalah menyucikan jiwa (pemberi) dari dosa-dosa kecil selama Ramadhan dan memastikan bahwa setiap orang miskin dapat merayakan hari raya dengan layak.

Secara historis, Rasulullah ﷺ menetapkan ukuran Zakat Fitrah sebesar satu sha’ dari makanan pokok setempat. Satu sha’ setara dengan sekitar 2.5 hingga 3 kilogram bahan makanan. Di banyak negara Asia (Indonesia, Malaysia) dan juga di sebagian besar Timur Tengah dan Arab Teluk, beras (terutama varietas yang dikonsumsi masyarakat, seperti Basmati atau jenis beras putih lainnya) secara universal diterima sebagai standar untuk memenuhi kewajiban satu sha’.

Meskipun di beberapa negara Arab tradisional bahan pokoknya adalah gandum, kurma, atau jelai, dominasi beras dalam menu harian modern, terutama di negara-negara importir seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab, telah mengukuhkan beras sebagai pilihan utama dan praktis. Dalam praktik kontemporer, sebagian ulama juga membolehkan pembayaran setara nilai uang dari satu sha’ beras, agar penerima zakat dapat menggunakannya sesuai kebutuhan mendesak mereka.

Fidyah: Tebusan Bagi yang Uzur

Fidyah adalah denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa Ramadhan karena alasan syar’i yang permanen, seperti sakit kronis atau usia yang terlalu tua, dan tidak memiliki harapan untuk mengganti puasa di kemudian hari. Fidyah juga diwajibkan bagi ibu hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena khawatir akan kesehatan janin atau bayinya.

Ukuran Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pemberian makan ini harus setara dengan jumlah makanan yang cukup untuk satu kali makan yang mengenyangkan.

Sama seperti Zakat Fitrah, Fidyah paling sering diwujudkan dalam bentuk bahan makanan pokok, dan beras menjadi pilihan utama. Di kawasan Arab, ini bisa berupa paket beras, atau makanan siap saji yang berbasis nasi, yang disalurkan kepada kaum fakir miskin. Dengan demikian, Fidyah berfungsi sebagai mekanisme sosial yang menjamin bahwa meskipun seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa, kewajiban sosialnya untuk membantu mereka yang lapar tetap terpenuhi melalui tebusan pangan.

Peran Kritis Beras

Dalam konteks Timur Tengah dan Asia, beras bukan hanya sekadar karbohidrat, tetapi merupakan lambang ketahanan pangan dan kemakmuran. Penggunaannya sebagai komponen utama Zakat Fitrah dan Fidyah memastikan bahwa bantuan yang disalurkan adalah bantuan yang paling relevan dan bermanfaat bagi penerima, karena beras merupakan kebutuhan pokok universal di kawasan tersebut. Ini mencerminkan hikmah syariat Islam yang mengaitkan ibadah amal dengan kebutuhan praktis dan sehari-hari masyarakat.

Sudah coba Beras Banyuwangi? Rasakan pulennya hari ini!

BERAS BANYUWANGI - BINTANG PUSAKA JAYA